Ukur ulang ini biasanya terjadi atas kehendak pemohon siapa lagi kalau bukan pemilik tanah, ini terjadi kebetulan tanah mau dijual kepada pihak pembeli yang ingin tahu batas luasan. Demikian beberapa alasan kenapa tanah yang mau dijual harus dilakukan ukur ulang (pengecekan batas tanah).
Bagaimanakah dengan anda sudah tanah anda bersertipikat dan kepastian batas tanah dan luas? Silahkan tinggalkan komentar terkait dengan ukur ulang jual beli tanah.
– – – – – – – – – – – –
salam, bahagia
ttd
penyedia informasi pengurusan tanah di http://goo.gl/ZoScKf
jasa pengukuran perizinan pengeringan imb pecah kapling http://goo.gl/hz8xUo