pengukuran pembagian warisan ini terjadi didaerah wadas tridadi sleman yang ternyata sudah terencana sejak tahun 2006, namun karena madih ada gendala dengan keluarga maka pengukuran baru bisa dilaksanakan tahun 2014, adapun pembagian waris tersebut hanya di tertima oleh seorang ahli waris saja, bagaimana dengan waris lainya, ahli waris lainya membuat surat pernyataan kerelaan tidak menerima harta peninggalanahli waris, selanjutnya adalah hasil pengukuran belum bisa diketahui keluasanya dari luasan kurang lebih 3000 m2 berdasarkan luasan yang tertera di letter c desa, apa itu letter c desa? buku gede yang tersimpan deidesa yang berisi keterangan kepemiikan tanah semua yang ada didesa tersebut
[keywords, pembagian waris, ukur tanah warisan, buku letter c desa, cara bagi waris]