Persyaratan Pengukuran Bidang Tanah untuk Mengetahui Luas Tanah
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup,
- Surat Kuasa apabila dikuasakan,
- Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,
- Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum
Estimasi Waktu Pengukuran Bidang Tanah untuk Mengetahui Luas Tanah adalah 18 (delapan belas) hari
Keterangan Pengukuran Bidang Tanah untuk Mengetahui Luas Tanah
Formulir permohonan memuat:
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan telah memasang tanda batas
thank gan infonya