PetugasUkur.com, – Sejak tanggal 10 Februari 2014 Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon menjadi Kantor Pertanahan Ke-4 di wilayah Provinsi Jawa Barat pengguna Peta Zona Nilai Tanah dari sebelumnya adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Kantor Pertanahan Kabupaten Cimahi dan Kantor Pertanahan Kota Bekasi. Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) dibuat dengan cara mengumpulkan data harga pasar tanah dengan memperhatikan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang tersedia.

Kepala Kantor Pertanahan Kab. Cirebon Andi Rapiuddin saat ditemui oleh Humas BPN RI Selasa (18/3) mengatakan bahwa tanggapan masyarakat positif dengan adanya Peta Zona Nilai Tanah, saat ini bagi masyarakat yang ingin mengetahui berapa nilai tanahnya dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon. Namun, tidak bisa dipungkiri masih ada kekurangan dari penerapan Peta Zona Nilai Tanah ini, yakni masih ada ketidaksesuaian antara Peta Zona Nilai Tanah dengan Nilai tanah yang ada dilapangan, untuk itu apabila ada masyarakat yang menganggap nilai tanahnya tidak sesuai dengan Peta Zona Nilai Tanah dapat diadukan langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon untuk dapat kami survey kembali dilapangan secara parsial, tegasnya. Selengkapnya :senyum:
This is the perfect web site for anyone who hopes to understand this topic.
You know a whole lot its almost hard to argue with you
(not that I really will need to…HaHa). You definitely
put a new spin on a subject which has been discussed for a long time.
Excellent stuff, just great!