Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) Hendarman Supandji menandatangani Nota Kesepakatan Bersama antara BPN RI dengan PT. Kereta Api Indonesia Persero (PT. KAI), Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERHUTANI) dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS) di Aula PRONA Lt.7, Jakarta, (21/3).
Dalam sambutannya Kepala BPN RI mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama dengan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah maupun Badan Usaha Milik Swasta merupakan kebijakan BPN RI untuk membantu mereka dalam melaksanakan sertipikasi tanah, memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, menangani permasalahan yang dihadapi serta memberikan pendampingan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam bidang hukum pertanahan dari instansi-instansi tersebut.