Demikian disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan saat memberikan keterangan pers di Ruang Media Centre Kementerian ATR/BPN, di Jakarta, Senin (6/4).
Menurut Ferry, hal tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan dihadiri Wakil Presiden, Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, serta Sekretaris Kabinet pada hari Rabu (1/4).
“Hasil dari Rapat Terbatas tersebut merekomendasikan agar Kementerian ATR/BPN melanjutkan kajian dan berkoordinasi dengan Mendagri, Menkeu dan Pemda mengenai formulasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan peringanan PBB bagi masyarakat tidak mampu,” katanya selengkapnya