- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup,
- Surat Kuasa apabila dikuasakan,
- Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,
- Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum,
- Fotocopy Sertipikat yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Formulir permohonan memuat Pengukuran Bidang dalam rangka Pengembalian Batas :
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan telah memasang tanda batas