Skip to content

Pengukuran Bidang dalam Rangka Pengembalian Batas

  • by
pengukuran luas tanah

Syarat Pengukuran Bidang Dalam Rangka Pengembalian Batas diantaranya adalah

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup,
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan,
  3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum,
  5. Fotocopy Sertipikat yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

Formulir permohonan memuat Pengukuran Bidang dalam rangka Pengembalian Batas :

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan telah memasang tanda batas