Skip to content

Gendala Pembuatan Sertipikat Tanah

Dalam kesempatan kali ini petugasukur.com mencoba menulis beberapa masalah yang munvul ketika bidang tanah sudah di daftarkan di kantor petanahan di kabupaten. Disini penulis membatasi gendal proses pensertipikatan tanah di dalam hal trrkait dengan teknis. Perlu dilketahui oleh pembaca bahwa pembuatan sertipikat tanah di bedakan dalam hal teknis fan yuridis. Terkait dengan hal teknis pendaftaran tanah untuk di sertipikat adalah sebagai berikut :

  1. Janjian /kancenan ukur
  2. Cuaca yang buruk
  3. Tetangga yang berbatasan
  4. Batas tanah yang belum terpasang
  5. Penetapan batas yang belum jelas
  6. Patok atau tugu batas bidanv tanah yang belum dipasang bahkan belum disiapkan
  7. Perbedaan fisik tidak sesuai dengan sket gambar di permohonan
  8. Perbedaan luas yang melebihi toleransi yang sudah di tetapkan oleh kantor pertanahan
  9. Terdapat perbedaan persil
  10. Dan masih banyak selanjutnya silahkan teman petugas ukur yang ingin menambahi..

Saya yakin masih banyak lagi permasalah tentang pendaftaran tanah untuk sertipikat yang belum saya tulis diatas namun demikian permasalahan tersebut bukan berarti trrus sertipikat tidak jadi..saya katakan tidaak denhan keras tentu permasalahan pendaftarana tanah untuk sertipikat ada solusi dan pemecahanya sehingga proses penerbitan sertipikat bisa terlaksana dengan lancar oleh dari pada itu sangatlah komunikasi koordinasi pemohon dan kantor pertanahan dalam hal ini petugas ukur harus terjalin dengan baik sehingga permasalahan pertanahan yang menghambat teerbitnya sertipikat tidak ada lagi.

Kedepan petugas ukur akan coba tulis solusi dan penyelesaian gendala gendala yang tertulis di atas sehingga artikel ini diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat dan kita semua.

2 thoughts on “Gendala Pembuatan Sertipikat Tanah”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *