Demikian disampaikan oleh Kepala BPN RI kepada para wartawan di Jakarta, Selasa (17/12).
Lebih lanjut Hendarman mengatakan bahwa 75 kasus pertanahan strategis yang sudah berhasil diselesaikan tersebut terbagi ke dalam lima kriteria.
Pertama, kasus pertanahan yang dinyatakan selesai dengan kriteria satu (K1), yaitu berupa penerbitan surat pemberitahuan penyelesaian kasus pertanahan dan pemberitahuan kepada semua pihak yang bersengketa. Jumlah kasus pertanahan yang diselesaikan dengan kategori ini berjumlah 13 kasus.
Kedua, kasus pertanahan yang dinyatakan selesai dengan kriteria dua (K2), berupa penerbitan surat keputusan tentang pemberian hak atas tanah, pembatalan sertipikat hak atas tanah, pencatatan dalam buku tanah, atau perbuatan hukum lainnya sesuai surat pemberitahuan penyelesaian kasus pertanahan. Untuk kriteria ini berhasil diselesaikan satu kasus.
Ketiga, kasus pertanahan yang dinyatakan selesai dengan kriteria tiga (K3), berupa surat pemberitahuan penyelesaian kasus pertanahan yang ditindaklanjuti mediasi oleh BPN sampai pada kesepakatan berdamai atau kesepakatan yang lain yang disetujui oleh para pihak. Untuk penyelesaian dengan kriteria ini berjumlah tiga kasus.
Keempat, kasus pertanahan yang dinyatakan selesai dengan kriteria empat (K4), berupa surat pemberitahuan penyelesaian kasus pertanahan yang intinya menyatakan bahwa penyelesaian kasus pertanahan akan melalui proses perkara di pengadilan karena tidak ada kesepakatan untuk berdamai. Penyelesaian dengan kriteria ini berjumlah 20 kasus.
Kelima, kasus pertanahan yang dinyatakan selesai dengan kriteria lima (K5) berupa surat pemberitahuan penyelesaian kasus pertanahan yang menyatakan bahwa penyelesaian kasus pertanahan yang telah ditangani bukan termasuk kewenangan BPN dan dipersilahkan untuk diselesaikan melalui instansi lain. Penyelesaian dengan kriteria ini berjumlah 38 kasus.
sumber : bpn.go.id