Dalam rangka Reformasi Birokrasi, saat ini BPN RI sedang menyusun Peraturan Kepala BPN RI tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja BPN RI sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013. Dalam rancangan peraturan tersebut akan ada beberapa Jabatan Struktural Eselon IV dan V di tingkat Kantor Pertanahan yang dirampingkan. Sebagai gantinya akan dikembangkan jabatan-jabatan fungsional, baik Jabatan Fungsional Umum maupun Jabatan Fungsional Tertentu, jelasnya.
Lebih jauh Hendarman menjelaskan, sebagai upaya meningkatkan profesionalisme seluruh jajaran BPN RI, telah ditetapkan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pola Jenjang Karier Pegawi Negeri Sipil yang didasarkan pada prinsip reward and punishment. Bagi mereka yang melaksanakan tugas secara baik akan diberikan reward, sedangkan bagi mereka yang kurang berhasil atau mlanggar aturan akan diberikan sanksi.
“ Selama tahun 2013, telah dijatuhi hukuman kepada 99 orang pegawai BPN RI yang terdiri dari hukuman ringan kepada 39 orang, sedang sebanyak 13 orang dan hukuman berat sebanyak 47 orang. Hukuman diberhentikan secara tidak hormat kepada 18 orang. Telah diberikan reward kepada yang berprestasi dan berkinerja baik berupa promosi dan mutasi jabatan kepada 3.550 orang yang terdiri dari Pejabat Eselon II sebanyak 62 orang, Eselon III sebanyak 509 orang dan Eselon IV sebanyak 2.979 orang,” tambahnya.
Program Strategis
Dalam kesempatan tersebut Kepala BPN RI juga menyampaikan perkembangan pelaksanaan beberapa Program Strategis BPN RI seperti Rencana Aksi Perbaikan Pelayanan Pertanahan, Penerapan Geo-KKP, Legalisasi Aset, Redistribusi Tanah, Penetapan dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, serta Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan.
Terkait dengan tindak lanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk perbaikan pelayanan pertanahan, Hendarman mengatakan, sampai dengan saat ini dari 58 indikator output yang ditetapkan, 32 indikator telah berstatus closed, sedang 26 indikator masih open dan pada akhir tahun 2013 terdapat 12 indikator yang berpotensi untuk bisa closed.
Untuk pelaksanaan digitalisasi layanan pertanahan, khususnya penerapan aplikasi Geo-KKP, sapai saat ini telah terintegrasi sebanyak 417 Kantor Pertanahan ke dalam sistem Geo-KKP. Selain itu, juga telah dilakukan up-date terhadap peta-peta yang ada.
Mengenai legalisasi aset tanah, beberapa Kantor Wilayah BPN telah mencapai target 100% dalam sertipikasi Prona maupun program sertipikasi lintas sektor, yaitu Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur dan Kepulauan Bangka Belitung.
Untuk pelaksanaan redistribusi tanah, tahun 2013 ditargetkan sebanyak 175.000 bidang tanah dan telah berhasil diselesaikan 158.453 bidang atau 90,29%. Secara bersamaan dengan program redistribusi tanah dilaksanakan juga program access reform baik yang dilakukan sendiri oleh BPN RI maupun bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, lembaga swadaya masyarakat, BUMN, BUMD, serta swasta, jelas Hendarman.
Terkait dengan penetapan dan pendayagunaan tanah terlantar, ia mengatakan bahwa hingga akhir tahun 2013, BPN RI telah menerbitkan 95 Surat Keputusan yang tersebar di 18 provinsi dengan luas mencapai 68.953,2067 ha.
Untuk penanganan sengketa pertanahan, Hendarman menjelaskan, pada tahun 2012 terdapat 7.196 kasus, sampai akhir Desember 2012 telah diselesaikan 4.291 kasus, sehingga sisa per Desember 2012 sebanyak 2.905 kasus. Pada tahun 2013 terdapat 1.881 kasus baru, sehingga total tahun 2013 terdapat 4.652 kasus, dan dapat diselesaikan sebanyak 2.771 kasus. “Sehingga sisa kasus per 30 Desember 2013 adalah 1.927 kasus,” tegasnya.
sumber : bpn.go.id