Permohonan Rekomendasi Pecah Sertifikat untuk Waris
Permohonan Rekomendasi Pecah Sertifikat untuk Waris/Hibah adalah permohonan yang diajukan untuk mendapatkan rekomendasi pecah sertifikat untuk kepentingan waris ataupun hibah.
Syarat-syarat Rekomendasi Pecah sertfikat untuk waris
yang harus dipenuhi:
- Denah lokasi dan bangunan
- Foto Copy KTP ahli waris
- Fotocopy sertifikat tanah
- Fotocopy surat tugas dan KTP pemegang surat tugas/kuasa
- Gambar site plan ( rencana pecah) dengan skala minimal 1:250
- Mengisi Formulir permohonan (tidak bermaterai)
- Surat keterangan ahli waris
- Surat keterangan kepemilikan tanah
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
- Pemohon mengambil formulir permohonan di Dinas Pemukiman, Prasarana dan Wilayah Seksi STBL
- Pemohon menyerahkan Formulir yang telah diisi beserta berkas syarat pengajuan permohonan ke Dinas Pemukiman, Prasarana dan Wilayah Seksi STBL
- DIlakukan survey lokasi oleh Petugas Survey Dinas Pemukiman, Prasarana dan Wilayah Seksi STBL
- Analisa hasil survey lokasi sebagai dasar untuk membuat izin atau menolak permohonan.
- Penetapan surat izin / rekomendasi.
- Pemohon mengambil surat izin atau rekomendasi di Dinas Pemukiman, Prasarana dan Wilayah Seksi STBL
Formulir pecah waris
Klik link dibawah untuk men-download formulir.
Formulir Permohonan Rekomendasi Pecah Sertifikat untuk Waris
informasi bagi anda yang ingin membagi warisan tanah