Skip to content

Pecah Waris

pecah-waris

Permohonan Rekomendasi Pecah Sertifikat untuk Waris

Permohonan Rekomendasi Pecah Sertifikat untuk Waris/Hibah adalah permohonan yang diajukan untuk mendapatkan rekomendasi pecah sertifikat untuk kepentingan waris ataupun hibah.

Syarat-syarat Rekomendasi Pecah sertfikat untuk waris
yang harus dipenuhi:

  • Denah lokasi dan bangunan
  • Foto Copy KTP ahli waris
  • Fotocopy sertifikat tanah
  • Fotocopy surat tugas dan KTP pemegang surat tugas/kuasa
  • Gambar site plan ( rencana pecah) dengan skala minimal 1:250
  • Mengisi Formulir permohonan (tidak bermaterai)
  • Surat keterangan ahli waris
  • Surat keterangan kepemilikan tanah

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1. Pemohon mengambil formulir permohonan di Dinas Pemukiman, Prasarana dan Wilayah Seksi STBL
  2. Pemohon menyerahkan Formulir yang telah diisi beserta berkas syarat pengajuan permohonan ke Dinas Pemukiman, Prasarana dan Wilayah Seksi STBL
  3. DIlakukan survey lokasi oleh Petugas Survey Dinas Pemukiman, Prasarana dan Wilayah Seksi STBL
  4. Analisa hasil survey lokasi sebagai dasar untuk membuat izin atau menolak permohonan.
  5. Penetapan surat izin / rekomendasi.
  6. Pemohon mengambil surat izin atau rekomendasi di Dinas Pemukiman, Prasarana dan Wilayah Seksi STBL
Formulir pecah waris

Klik link dibawah untuk men-download formulir.


Formulir Permohonan Rekomendasi Pecah Sertifikat untuk Waris

1 thought on “Pecah Waris”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *