PetugasUkur.Com : Dengan LARASITA, Masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Pertanahan bila membuat sertifikat tanah, tapi cukup menunggu di desanya masing-masing, mulai dari penyiapan dan penyerahan berkas, pembayaran biaya sampai dengan menerima kembali sertifikat yang telah selesai diproses.
”Kemudahan layanan seperti itu dimungkinkan adanya sistem Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larasita), yang merupakan layanan front office mobile secara online dengan Kantor Pertanahan,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ir.M.Rukhiyat Noor.MM di Jakarta, Jumat.
Sistem ini disebutnya, dapat membantu melayani kebutuhan masyarakat di bidang pertanahan secara lebih cepat, tertib, murah dan dapat dipertanggung jawabkan. Sampai saat ini sistem Larasita terus berkeliling dari desa ke desa untuk melayani masyarakat. Selengkapnya Silahkan Klik disini semoga bermanfaat :silau: 😆