Skip to content

Kementerian ATR/BPN Segera Lanjutkan Kajian Formulasi NJOP dan Keringanan PBB

  • by
Pelantikan Pejabat bpn ri

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah untuk melakukan kanjian mengenai formulasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat tidak mampu.

Demikian disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan saat memberikan keterangan pers di Ruang Media Centre Kementerian ATR/BPN, di Jakarta, Senin (6/4).

Menurut Ferry, hal tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan dihadiri Wakil Presiden, Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, serta Sekretaris Kabinet pada hari Rabu (1/4).

“Hasil dari Rapat Terbatas tersebut merekomendasikan agar Kementerian ATR/BPN melanjutkan kajian dan berkoordinasi dengan Mendagri, Menkeu dan Pemda mengenai formulasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan peringanan PBB bagi masyarakat tidak mampu,” katanya selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *