PENDAHULUAN Kegiatan penyelenggaraan pendaftaran tanah yang mencakup kegiatan pengukuran, perpetaan dan pembukuan hak sangat terkait dengan aspek teknis, yuridis, dan administratif data bidang tanah. Perolehan, pengelolaan dan penanganan data pertanahan berbeda dengan kegiatan kerekayasaan lainnya. Kekhasan penyelenggaraan pendaftaran tanah ini sangat terkait dengan pertimbangan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap subyek dan obyek hak atas tanah. Untuk dapat memberikan jaminan kepastian hukum atas obyek hak atas tanah, maka pengukuran bidang tanah yang dimohon harus memenuhi kaidah teknis kadastral dan kaidah yuridis dimana cara dan prosedur perolehan data ukuran bidang tanah memenuhi asas kontradiktur delimitasi dan asas publisitas.
Untuk dapat mewujudkan itu semua diharapkan prosedur pengukuran dan pemetaan bidang tanah untuk keperluan kadastral dapat dibakukan, sehingga dari tahap persiapan sampai pelaksanaan pengukuran beserta pemetaan data hasil ukur dapat dipertanggungjawabkan.
Petugas Ukur sebagai ujung tombak pelaksana pengukuran dan pemetaan kadastral di Kantor Pertanahan dapat mematuhi dan melaksanakan beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam buku petunjuk ini. Dan buku petunjuk ini dapat dijadikan sebagai acuan Standard Operating Procedure (SOP) pengukuran dan pemetaan kadastral.