PetugasUkur.com– Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaporkan sampai September 2012 bidang tanah yang bersertifikat di Indonesia baru mencapai 44.532.850 bidang atau 44 persen dari 100 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.
“Kami akan berupaya tahun demi tahun kegiatan legalisasi aset dan jenis pertanahan lainnya semakin meningkat, termasuk mengefektifkan pelayanan jemput bola melalui Larasita,” kata Kepala BPN, Hendarman Supanji, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR hari ini (17/10) di Jakarta.
Menurut Hendarman, sertifikasi aset merupakan salah satu program yang sangat penting karena akan memberikan kepastian pemilikan hak atas tanah bagi setiap pemegangnya. Ini akan dapat mengeliminasi sengketa dan konflik pertanahan.
Mantan Jaksa Agung itu melaporkan pada tahun 2011 legalisasi aset yang sudah diselesaikan mencapai 1.988.168 bidang, sedangkan tahun 2012 direncanakan diselesaikan sebanyak 2.268.670 bidang. Selengkapnya silahkan klik disini Semoga bermanfaat :senyum: