Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mempercepat pensertifikatan aset tanah milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pensertifikatan itu diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) soal pengurusan hak dan penerbitan sertifikat tanah Kemenkeu.
Tidak hanya tanah, aset negara juga akan dipindatangankan atas nama pemerintah Republik Indonesia. Kemenkeu diberikan wewenang untuk menginventarisir tanah dan aset negara yang belum bersertifikat.
“Ini dilakukan dalam rangka mengelola barang milik negara lebih baik dan akuntabel. Untuk mencapai tata kelola lembaga lebih baik,” kata Kepala BPN Hendarman Supandji di gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (2/10).
MoU itu berlaku selama 5 tahun. Selama itu juga akan dilakukan inventarisasi, identifikasi dan verifikasi tanah. Selain itu, Kemenkeu menyiapkan dan menyampaikan dokumen persyaratan tanah yang akan disertifikatkan, Selengkapnya silahkan klik disini