PetugasUkur.com- Akibat keteledoran petugas ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, seorang warga pemilik lahan bernama Wahyudin (40) yang seharusnya terkena proyek Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2) dirugikan. Hal ini karena, sisa tanah girik milik keluarganya diakui melalui sertifikat pihak lain. Untuk itu BPN Jakarta Selatan akan dilaporkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena kesalahan mengeluarkan hasil ukur tersebut.
“Awalnya orang tua kita punya tanah girik 3.500 meter persegi, lalu dibeli oleh Arief Setiawan 2.882 meter persegi. Nah, sisa tanah kami kok tiba-tiba denahnya masuk ke bidang milik dia,” keluh Wahyudin (40) salah satu ahli waris dari Y Suryati, yang merasa dirugikan, Senin (21/10).
Letak tanah 3.500 meter persegi dengan girik C No 1839 persil 1 blok S.1 atas nama wajib pajak Y Suryati tersebut berada di RT 10/08 Petukangan Utara, Selengkapnya
ya begitulah risikonya menjadi petugas ukur, di berita itu menjelaskan seolah olah kesalahan mutlak ada di petugas ukur, perlu di kethui oleh kita semua warga bahwa didalam pengukuran tanah terutama untuk proses sertifikat bahwasanya petugas ukur baru bisa ukur mana kala sudah ada penunjukan batas oleh pihak pemohon dan tentunya ini didukung oleh pemilik yang berbatasan nah disitu nantinya pengukuran dilakukan oleh pihak petugas ukur sesuai dengan azas kontradikturdilimitasi, artinya dengan berita tersebut ya kdiatas kita apakah pefugas ukur tersebut sudah melaksanakan sehingga tidak akan terjadi seperti itu hehehhe. kita simak aja lah bagaiamna selanjuatnya, salam
wah ngeri juga ya mas kalau salah ukur getu, bisa merugikan masyarakat dunk, jadi harus tanggung jawab petugas yang melakukan pengukuran hehe 😀
wah ngeri juga ya mas kalau salah ukur getu, bisa merugikan masyarakat dunk, jadi harus tanggung jawab petugas yang melakukan pengukuran hehe 😀
bisa kacau seperti itu urusannya kalau salah ngukur aja, sepele tapi fatal banget ya ?
ya begitulah risikonya menjadi petugas ukur, di berita itu menjelaskan seolah olah kesalahan mutlak ada di petugas ukur, perlu di kethui oleh kita semua warga bahwa didalam pengukuran tanah terutama untuk proses sertifikat bahwasanya petugas ukur baru bisa ukur mana kala sudah ada penunjukan batas oleh pihak pemohon dan tentunya ini didukung oleh pemilik yang berbatasan nah disitu nantinya pengukuran dilakukan oleh pihak petugas ukur sesuai dengan azas kontradikturdilimitasi, artinya dengan berita tersebut ya kdiatas kita apakah pefugas ukur tersebut sudah melaksanakan sehingga tidak akan terjadi seperti itu hehehhe. kita simak aja lah bagaiamna selanjuatnya, salam